0
Etika Pelayanan Publik
Posted by Unknown
on
03.38
Pengertian Etika Pelayanan Publik
- Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara
- Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan pegawai negeri
- Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut pandang etika
- Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik
- Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan
Prinsip-prinsip Etika Dalam Pelayanan Publik
- Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6). Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
- Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Semangat nasionalisme
- Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Karakteristik Pelayanan Bermutu
- Adanya atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.
- Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten.
- Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
- Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
- Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.
Hakikat Profesionalisme Pelayanan Publik
- Mempelajari dan menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik;
- Menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih;
- Menjadi teladan dalam perilaku;
- Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi;
- Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
- Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan
- Meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan, dan inovasi.
Posting Komentar